CIA Bayar Polandia Terkait Penjara Rahasia Tampung Tahanan Al-Qaeda

Interogasi Sadis CIA

CIA Bayar Polandia Terkait Penjara Rahasia Tampung Tahanan Al-Qaeda

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 11:10 WIB
Ketua Komisi Intelijen Senat AS, Dianne Feinstein yang mengumumkan laporan soal CIA (Reuters)
Washington -

Berbagai informasi terungkap dalam laporan Senat Amerika Serikat soal interogasi sadis CIA terhadap tahanan terorisme. Salah satunya soal CIA yang membayar Polandia untuk tetap bungkam soal penjara rahasia di negara tersebut.

Sejak 11 tahun lalu, CIA 'mendirikan' penjara rahasia di wilayah Polandia. Tahanan-tahanan terorisme CIA, terutama terkait Al-Qaeda, ditransfer ke penjara rahasia tersebut untuk diinterogasi lebih lanjut.

Namun Polandia sempat mengancam untuk menghentikan transfer tahanan CIA karena merasa ragu dengan dasar hukumnya. Untuk memuluskan aktivitasnya, CIA disebut-sebut membayarkan uang dalam jumlah besar kepada otoritas Polandia. Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (10/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan yang dirilis Senat AS, memang tidak disebut dengan jelas nama Polandia. Namun dari detail laporan termasuk soal nama 3 tahanan yang ditransfer dan tanggal pemindahan mereka yang sesuai dengan dokumen lain, seperti putusan Pengadilan HAM Eropa soal 'penjara hitam' terkait CIA, jelas-jelas merujuk pada Polandia.

Detail laporan Senat juga sesuai dengan keterangan orang-orang yang mengetahui keberadaan penjara rahasia ini, seperti tertuang dalam dokumen investigasi Polandia. CIA menolak untuk mengomentari laporan ini, sedangkan otoritas Polandia selama ini selalu membantah soal keberadaan penjara rahasia milik CIA di wilayahnya.

Jika dilihat dari dokumen putusan pengadilan HAM Eropa soal penjara rahasia tersebut, disebutkan antara tahun 2002-2003, CIA menjalankan fasilitas tahanan di dekat desa Stare Kiejkuty, Polandia. Di lokasi tersebut, para tahanan Al-Qaeda ditahan dan diinterogasi dengan teknik dan metode sarat penyiksaan.

Menurut laporan Komisi Intelijen Senat AS yang dirilis pada Selasa (9/12), digambarkan bagaimana seriusnya program rendition CIA mengganggu hubungan dengan Polandia. Sumber yang dekat dengan otoritas Polandia menyebut, saat itu Polandia merasa wajib melindungi hubungannya dengan AS, meskipun Polandia memahami bahwa menjadi 'tuan rumah' dari penjara rahasia CIA bisa dituntut secara hukum.

"Kesepakatan menjadi tuan rumah fasilitas penahanan CIA di negara (tidak disebut namanya) menciptakan banyak kesulitan dan terus berlanjut antara negara (tidak disebut namanya) dan CIA," demikian penggalan laporan itu, dengan nama negara dalam laporan Senat AS itu diblok dengan warna hitam.

Polandia sempat mengusulkan adanya MoU dengan CIA soal penjara rahasia tersebut, namun ditolak. Akibatnya, Polanda menolak untuk menerima pemindahaan tahanan baru, yang disebut dalam laporan Senat AS sebagai Khalid Sheikh Mohammed, yang merupakan tersangka utama tragedi 11 September 2001.

"Keputusannya berubah hanya setelah Dubes AS mengintervensi dengan pemimpin politik negara (tidak disebut namanya) mengatasnamakan CIA. Beberapa bulan kemudian, CIA menyediakan beberapa juta dolar AS (hanya ditulis $ million)," imbuh laporan Senat AS tersebut, dengan jumlah uang kembali diblok dengan warna hitam.

Meski tidak disebut nominal uang yang dibayarkan kepada Polandia, namun laporan The Washington Post pada Januari lalu, menyebut jumlahnya mencapai US$ 15 juta (kini setara dengan Rp 185 miliar). Uang tersebut, menurut The Washington Post, diberikan dengan cara ditempatkan dalam dua kardus.

Setelah uang berpindah tangan, pejabat yang dekat dengan pemimpin politik negara yang dimaksud, menyatakan pihaknya 'fleksibel' soal jumlah tahanan CIA yang dipindahkan ke penjara rahasia tersebut serta soal kapan penutupannya.

Belum ada tanggapan dari Polandia atas laporan ini. Juru bicara pemerintah Polandia tidak menjawab panggilan telepon maupun email untuk dimintai komentar. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Polandia juga tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Reuters via email.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads