Satpol PP Kota Bandung menjawab soal teka-teki bangunan indekos di Jalan Banceuy 40A. Bangunan tiga lantai itu disinyalir dijadikan tempat berbuat mesum pasangan bukan suami istri.
"Indikasi ke arah sana (mesum) ada. Bangunan indekos di Banceuy 40a itu disinyalir jadi tempat praktik asusila," kata Plt Kasatpol PP Kota Bandung Meivi Adha Kresna di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (10/12/2014).
Pascainsiden penempelan poster tempat mesum Banceuy 40a dan perusakan Pos Satpol PP di kawasan Alun-Alun, Jalan Dalem Kaum, Meivi memerintahkan anak buahnya mengecek bangunan kontrakan di Jalan Banceuy 40a. Aparat gabungan merazia lokasi tersebut pada Senin (8/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak delapan pasangan itu kedapatan tengah berduaan di dalam kamar masing-masing sewaktu petugas merazia. Mereka langsung diboyong ke markas Satpol PP Kota Bandung guna menjalani berita acara pemeriksaan.
Hasil pemeriksan kartu tanda penduduk (KTP), kata Meivi, delapan perempuan dan delapan pria itu terbukti bukan suami istri. Khusus seluruh pria yang diamankan itu tercantum dalam KTP berstatus sudah menikah. Mereka tak bisa membuktikan pasangan di kamar indekos itu ialah istrinya.
"Penghuni atau penyewa kamar indekos itu pihak perempuannya," kata Meivi.
Delapan pasangan ini sempat mengelak melakukan mesum. Namun sewaktu sidang tindak pidana ringan (tipiring) di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berlangsung di markas Satpol PP Bandung, Selasa (9/12) kemarin, semuanya mengaku sempat berhubungan badan saat berada di dalam kamar.
"Kepada hakim, mereka mengatakan bukan pasangan suami istri. Serta mengakui melakukan asusila," bisik seorang petugas Satpol PP yang kemarin menyaksikan proses sidang tipiring.
(bbn/ern)