Yang pertama ketika penyidik KPK menangkap Fathanah di Hotel Le Meredien. Saat ditangkap, ternyata Fathanah sedang berduaan dengan seorang wanita cantik bernama Maharani Suciono. Belakangan diketahui bahwa Fathanah telah membayar Rp 10 juta kepada Maharani agar bisa menemaninya bermalam di Hotel Le Meredien.
Sosok wanita cantik dan seksi yang paling mengundang perhatian adalah saat disebutnya nama model Vitalia Shesya. Selama mengenal Fathanah, ternyata Vitalia telah diberi berbagai macam barang berharga mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian barang dan uang yang diberikan Fathanah untuk Vitalia:
1. Transfer uang Rp 4 juta untuk keperluan belanja anak di Toko Zara.
2. Uang tunai Rp 30 juta untuk keperluan kontrak rumah di Tebet, Jaksel.
3. Transfer uang Rp 25 juta ke Bank Mandiri untuk suntik putih.
4. Jam tangan merk Chopard yang dibeli dengan harga sekitar Rp 70 juta.
5. Baju di Roberto Cavalli seharga Rp 10 juta
6. Cincin, gelang, kalung dan Liontin
7. Honda Jazz seharga Rp 225 juta
10. Tas dan dompet Louis Vuitton
11. iPhone 5
Rupanya masih ada satu nama wanita cantik lagi yang akhirnya harus masuk ke pusaran kasus Fathanah. Wanita itu tak lain adalah artis seksi Ayu Azhari. Bahkan, Ayu Azhari sempat dihadirkan dalam persidangan TPPU Fathanah.
Ayu Azhari saat itu mendapat uang jutaan rupiah dan US$ 1.800 dari Fathanah. Namun, Ayu beralasan bahwa uang itu diberikan terkait job manggung yang ditawarkan Fathanah kepadanya.
Masih ada beberapa nama wanita lain yang disebut dalam kasus sang 'don juan' Ahmad Fathanah. Mirisnya, Fathanah dekat dengan beberapa wanita cantik itu di saat istrinya, Sefty Sanustika, tengah mengandung buah hati mereka. Meski begitu, Sefty tetap setia pada sang suami dan akan menanti sampai akhir hukuman nanti.
Fathanah divonis 16 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi dua tahun dari vonis tingkat pertama.
Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang UU TPPU.
(kha/mad)