"Jadi untuk mengeksekusi itu kan ada aspek yuridis dan aspek teknisnya. Kalau aspek teknis kan mudah dengan koordinasi Polri dengan regu tembaknya, kalau yuridis itu kan agak sulit," ucap Prasetyo saat dihubungi, Selasa (9/12/2014).
Prasetyo mengatakan bahwa aspek yuridis yang harus dipenuhi seperti banding dan kasasi. Lebih lanjut lagi bahwa para terpidana mati itu bisa juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Apalagi, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan PK bisa dilakukan lebih dari sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βSaat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Jokowi mengumumkan Indonesia darurat narkoba. Jokowi menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan.
Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.
(dha/asp)