"Kita pikir-pikir dulu untuk banding. Umur Hafitd kan baru 18 tahun, kalau bisa diberikan keringanan lagi. Kita berharap bisa kurang dari 20 tahun," kata kuasa hukum Hafitd, Bertha Natalia usai sidang di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Masih ada waktu untuk Hafitd maupun pasangannya Syifa mengajukan banding. Sehingga Bertha pun berencana membicarakan hal itu dengan pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi rencana banding tersebut, JPU perkara Hafitd, Aji Susanto mengaku siap. Ia bahkan berharap majelis hakim tinggi mengabulkan tuntutan jaksa yakni seumur hidup, karena vonis PN Jakpus lebih ringan dari tuntutan.
"Wajar (lebih ringan), kan hanya vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan. Kalau dia banding, ya kita harapkan seumur hidup, tapi kalau nggak ya 20 tahun sesuai putusan hakim kan," kata Aji terpisah.
(vid/fjp)