Ajukan Banding, Kuasa Hukum Syifa dan Hafitd: Pembunuhannya Tak Sengaja

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Syifa dan Hafitd: Pembunuhannya Tak Sengaja

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 17:45 WIB
Jakarta - Assyifa dan Ahmad Imam Al Hafitd divonis 20 tahun atas pembunuhan Ade Sara. Keduanya menyatakan akan banding.

"Kami akan banding. Kami akan pertimbangkan. Kami ingin hukumannya lebih ringan. Kalau sekarang kami akan mematuhi persidangan dulu," kata pengacara Assyifa, Fitri Tri Hartini, usai sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Selasa (9/12/2014).

Ia mengatakan akan segera berdiskusi dengan Assyifa jika kondisi fisik dan psikisnya sudah stabil. Seperti diketahui, usai mendengar putusan Hakim Absoro yang menjatuhkan vonis 20 tahun, Asyyifa sempat jatuh pingsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 20 tahun tersebut menurut Fitri memberatkan kliennya. Menurut pengakuan Syifa, pembunuhan itu bukan pembunuhan berencana.

"Kami mengatakan ini tidak sengaja (pembunuhan) karena Assyifa sendiri merasa kaget kenapa dia (Ade Sara ) meninggal," sambungnya.

Meski sudah memutuskan akan mengajukan banding, ia mengaku belum memikirkan berapa tahun masa penahanan yang akan diajukannya. Ia masih akan memeriksan beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus dan putusan hakim itu bersama Syifa.

Pengajuan banding itu juga disebut Kuasa Hukum Hafitd, Hendrayanto. Ia mengatakan vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada kliennya juga terlalu berat. Namun, ia juga masih belum memutuskan berapa lama waktu penahanan yang akan diajukan.

"Kita pikir-pikir dulu, masih punya waktu 14 hari. Ini mau ngomong dulu sama Hafitd," ucap Hendrayanto.

(bil/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads