Jokowi Tolak Grasi, Termasuk 2 WN Australia Anggota 'Bali Nine'?

Jokowi Tolak Grasi, Termasuk 2 WN Australia Anggota 'Bali Nine'?

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 17:46 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menolak 62 permohonan grasi yang diajukan para gembong narkoba. Apakah di antaranya WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dijatuhi hukuman mati?

Andrew Chan dihukum mati bersama Myuran Sukumaran yang tergabung dengan 7 orang lainnya dan dikenal dengan kelompok 'Bali Nine'. Mereka ditangkap pada 17 April 2005 setelah terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin melalui Bandara Ngurah Rai Bali.

Pada 14 Februari 2006, PN Denpasar menjatuhkan vonis mati. Hukuman ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar pada 20 April 2006 dan kasasi pada 16 Agustus 2006. Andrew pun mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi MA bergeming. Lantas Andrew mengajukan grasi pada Juli 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data BNN, Andrew dan Myuran termasuk yang mengajukan grasinya kepada Presiden. Tapi dalam kuliah umum di UGM, Jakarta, Selasa (9/12/2014), Jokowi tidak menyebut nama-nama ke-62 pemohon grasi itu.

"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64 pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang ke meja saya. Saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.

"Tiap hari 40-50 orang Indonesia terutama generasi penerus kita yang meninggal karena narkoba, setiap hari," urai mantan Gubernur Jakarta itu.

(ahy/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads