Andrew Chan dihukum mati bersama Myuran Sukumaran yang tergabung dengan 7 orang lainnya dan dikenal dengan kelompok 'Bali Nine'. Mereka ditangkap pada 17 April 2005 setelah terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
Pada 14 Februari 2006, PN Denpasar menjatuhkan vonis mati. Hukuman ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar pada 20 April 2006 dan kasasi pada 16 Agustus 2006. Andrew pun mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi MA bergeming. Lantas Andrew mengajukan grasi pada Juli 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64 pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang ke meja saya. Saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.
"Tiap hari 40-50 orang Indonesia terutama generasi penerus kita yang meninggal karena narkoba, setiap hari," urai mantan Gubernur Jakarta itu.
(ahy/asp)