Adalah Eva Susanti Hanafi Bande yang akan menerima grasi dari Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Eva selama ini menjalani masa hukuman penjara karena dituduh melakukan penghasutan dalam demonstrasi petani ke kantor PT BHP di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, pada 26 Mei 2010, berakhir dengan aksi perusakan sejumlah aset perusahaan.
Menurut politisi asal Sumatera Utara ini, dengan grasi yang diberikan presiden, artinya Eva mengakui kesalahan atas pidana yang dituduhkan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara alur, grasi yang dimintakan kepada presiden nantinya akan dimintai pertimbangan kepada Mahkamah Agung. Sama halnya ketika ada narapidana kasus narkoba, maka presiden akan meminta pertimbangan beberapa unsur untuk memutus layak tidaknya grasi diberikan, termasuk BNN dan juga Polri.
"Makanya yangg salah bukan presiden kalau pun orang-orang mempertanyakan hal itu. Justru Mahkamah Agung yang memberi pertimbangan layak tidaknya," kata politisi PKS ini.
Meski demikian, setelah adanya pertimbangan nanti keputusan sepenuhnya ada di tangan presiden. "Bandulnya ada di MA," katanya.
(ahy/fjp)