Ahmad Imam Al Hafitd dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Assyifa Ramadhani. Usai pembacaan putusan, Hafitd langsung menangis saat memeluk ibunya.
Saat Majelis Hakim yang diketuai Absoro mengetuk palu vonis 20 tahun, Hafitd hanya tertunduk lesu di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Usai sidang ditutup, Hafitd yang berdiri dari kursinya sempat tersenyum namun mendadak menangis saat menghampiri ibundanya yang duduk di kursi pengunjung sidang. Ibunda Hafitd juga tak kuasa menahan air mata saat memeluk anak tercintanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman terhadap dua sejoli ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Hafitd dan Syifa dengan pidana penjara seumur hidup.
(fdn/mad)