"Bukan digantung, Menkum HAM sesuai UU Parpol punya waktu 7 hari untuk menelaah dan mempelajari lalu kemudian 7 hari diputuskan siapa yang disahkan," kata Bambang kepada detikcom, Selasa (9/12/2014).
Golkar kubu Aburizal Bakrie sudah menyertakan bukti-bukti dasar agar Kemenkum HAM mau mengesahkan. Bambang yang duduk di Komisi III DPR ini yakin Menkum HAM akan jeli melihat persoalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang sendiri yakin Munas Golkar Bali yang akan diakui pemerintah. Karena semua ketua dan sekretaris DPD I dan II Golkar hadir di Munas di Hotel Westin tersebut.
Β
"Di Ancol tidak ada pemilik suara yang hadir. Tidak satu pun ketua DPD I dan II hadir. Jadi Kemenkum HAM bisa membedakan," ujar Bambang optimistis.
Bambang sendiri menyebut Munas Golkar di Jakarta ilegal atau oplosan. Belakangan dia memasang lambang Golkar Perjuangan yakni lambang Golkar dengan banteng moncong putih di dalamnya.
"Itu bukan menyindir siapa-siapa," ujar Bambang sembari tertawa.
(van/nrl)