Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memasukkan Dirut PT Pantosama Cemerlang, James Hasudungan dan kontraktor pelaksana Diman Yahyono ke dalam daftar pencarian orang (DPO).Β Keduanya adalah tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sawah abadi senilai Rp 7,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Asep Sontani mengatakan, penetapan kedua tersangka sebagai buronan karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Hari ini keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
"Setelah kita beri waktu, keduanya tidak memenuhi panggilan kami. Apalagi pengacaranya pernah berjanji akan hadir tapi pada kenyataannya tidak mau hadir. Kami menilai keduanya tidak ada iktikad baik. Makanya kita akan ajukan permohonan DPO atas nama keduanya," kata Asep Sontani saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jonni Manurung memastikan pihaknya akan melakukan upaya paksa sebagaimana aturan yang termuat di KUHAP.
"Saya perintahkan kepada jajaran saya, agar mengejar kedua tersangka tersebut sampai dapat. Saya yakin, tidak lama lagi, keduanya bakal kami tangkap,"pungkas Jonni.
Dalam kasus proyek sawah abadi, Kejari Jaktim menetapkan 6 tersangka. Dua orang tersangka yakni Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, Bambang Wisanggeni dan nDirektur PT Andi Syam Putra Perkasa Andi Samsyu Alam, sudah dijebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara 4 tersangka lainnya berinisial H, IM, JH, DC belum ditahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(edo/fdn)