Sidang putusan kasus suap hakim bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa mantan hakim adhoc Tipikor PN Bandung Ramlan Comel itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (9/12/2014).
Usai sidang Ramlan menyalami hakim dan Jaksa KPK. Pria paruh baya tersebut memakai kemeja batik warna cokelat muda. Saat didekati wartawan, Ia hanya tersenyum sambil menyatukan kedua tangannya di depan dada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kuasa Hukum Ramlan Comel, Irfan Ardiansyah juga enggan berkomentar banyak. Pihaknya akan berkonsultasi lebih lanjut dengan terdakwa atas vonis hakim tersebut.
"Masih pikir-pikir dulu. Ada yang keberatan mau dirundingkan dulu. Saya harus konsultasi dulu dengan beliau," ucapnya.
Putusan yang diberikan majelis lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun 6 bulan.
Ramlan Comel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Yaitu hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.
Ramlan Comel sendiri merupakan hakim anggota dalam majelis yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 dengan 7 orang terdakwa, Rohman Cs.
(avi/ern)