Akan Dibebaskan Jokowi, Ini Kasus yang Menjerat Aktivis HAM Eva Susanti

Akan Dibebaskan Jokowi, Ini Kasus yang Menjerat Aktivis HAM Eva Susanti

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 13:36 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta -

Aktivis HAM Eva Susanti Hanafi Bande akan dibebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum tutup tahun 2014 lewat pemberian grasi. Eva merupakan aktivis HAM yang membela hak petani sejak 1998 lalu.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom dari website MA, Selasa (9/12/2014), Eva saat itu tengah melakukan pendampingan petani Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam rapat di Balai Desa Bindo pada 23 Mei 2010, Eva dan para petani setempat sepakat akan melakukan demonstrasi di kantor PT BHP di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, pada 26 Mei 2010.

Atas kesepakatan itu, pada hari yang disepakati para petani berkumpul di lapangan desa. Mereka lalu beramai-ramai menuju kantor PT HBP dengan tuntutan PT BHP segera membuka jalan yang ditutup oleh perusahaan itu. Padahal jalan itu digunakan warga untuk pergi berkebun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di depan kantor, Eva dan petani melakukan orasi secara bergantian. Para petani meminta manajer perusahaan dihadirkan. Tapi setelah satu jam menunggu, pihak PT BHP tidak ada yang menemui warga sehingga kondisi tidak terkontrol. Warga yang sudah tidak sabar lalu melempar kaca jendela kantor PT BHP.

Tidak berapa lama kemudian, datang 10 aparat TNI yang meminta warga tenang. Dua jam berlalu, pihak PT BHP tidak ada yang mau menemui warga sehingga warga marah. Mereka lalu meninggalkan kantor dan di perjalanan melihat alat berat buldozer yang tengah terparkir di tanah kosong. Massa yang tak bisa menahan emosi, membakar buldozer milik PT BHP itu. Luapan emosi massa juga ditumpahkan dengan merusak camp karyawan karena tidak ada satu pun perwakilan PT BHP yang menemui warga.

Atas tindakan warga itu, Eva dimintai pertanggungjawaban dan dihadirkan ke persidangan. Pada 20 Oktober 2010, jaksa menuntut Eva untuk dijatuhi pidana selama 3,5 tahun karena menghasut warga. Pada 15 November 2011, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan pada 10 Februari 2011 oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu. Atas vonis itu, Eva lalu kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak kasasi Eva Susanti," putus majelis kasasi pada 2 April 2013. Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Timur Manurung. Dalam vonis itu, Surya Jaya mengajukan dissenting opinion dan memilih membebaskan Eva tapi Surya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya.

Setahun berlalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan segera mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Eva.

"Saya berharap sebelum Hari Ibu, Saudari Eva bebas berkumpul dengan suami dan keluarga," kata Presiden Jokowi dalam peringatan Hari HAM Internasional di Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads