Kembangkan Kasus Century, KPK Tunggu Sikap Budi Mulya Soal Vonis Banding

Kembangkan Kasus Century, KPK Tunggu Sikap Budi Mulya Soal Vonis Banding

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 12:49 WIB
Jakarta - KPK berjanji akan mengembangkan kasus skandal Bank Century, termasuk kemungkinan menjerat pihak lain yang terlibat. Namun untuk mengembangkan kasus Century, KPK masih menunggu sikap pihak Budi Mulya terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"β€ŽItu kan belum. Putusan itu setahu saya belum kita terima. nanti ada batas waktuya untuk mempelajarii putusan itu untuk melihat dan penentuan sikap pada pihak-pihak baik jaksa maupun pihak terdakwa. Apakah menerima atau tidak, kan gitu. Kalau memang masing-masing menerima putusan tentu putusan ini akan incraht. Nanti akan kita ekspose lagi lah terhadap tentu akan kita pelajari isi putusan itu pertimbangan-pertombangannya sejauh manaβ€Ž," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Sikap Budi Mulya ini jelas akan mempercepat pengusutan kasus Bank Century. Jika Budi Mulya menerima putusan PT DKI, maka keputusan akan incracht dan KPK langsung bisa melakukan ekspose untuk membuka kemungkinan menjerat pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"β€ŽNanti dirumuskan yang lalu itu di dalam dakwaaan kita lihat nanti di dalam pertimbangan pengadilan yang kita apa namanya, nilai yang kita anggap secara bersama-sama sejauh mana di dalam pertimbangan ini yang sebetulnya perlu kita evaluasi perlu kita ekspose lagi nanti setelah putusan ini incraht tentunya. Kalau ada perkembangan-perkembangan lain bukti-bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," jelas Zul.

PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan atas banding yang diajukan Budi Mulya. Dalam putusannya, PT DKI malah meningkatkan hukuman Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.β€Ž KPK mengapresiasi keputusan majelis hakim PT DKI itu.

"Saya pikir bagus sekali. Ini lah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang. Artinya dia lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat itu. Ini sangat bagus artinya proses hukum sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi. Biar tidak dianggap enteng," tegas Zul.

(kha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads