Janji Jaksa Agung: Bereskan Perkara Korupsi yang Mangkrak

Hari Antikorupsi

Janji Jaksa Agung: Bereskan Perkara Korupsi yang Mangkrak

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 12:31 WIB
M Prasetyo saat disumpah di Istana Negara
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pernah mengabaikan perkara-perkara korupsi yang tak kunjung dituntaskan proses hukumnya. Prasetyo menyebut banyak hambatan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani korupsi.

"Saya katakan memang selama ini kita tidak mengabaikan perkara-perkara lama yang belum terselesaikan secara tuntas. Saya katakan demikian kenapa? Karena tentunya yang lama tidak boleh diabaikan dan dilupakan, dan hanya mengejar perkara-perkara baru. Tentunya apa yang disebutkan jumlahnya tadi bukan hanya perkara baru, tapi juga perkara-perkara lama yang belum terselesaikan," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Prasetyo beralasan penanganan korupsi lamban karena pihaknya menemui kendala. Bagi dia menangani perkara korupsi tidak semudah menyelidiki perkara pidana biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa terkesan ada beberapa yang tidak begitu cepat bisa dituntaskan? Oleh karena itu saya katakan tadi tentu ada banyak hal yang mewarnai penanganan perkara-perkara korupsi. Banyak kesulitan, kendala dan hambatan, saya katakan bahwa korupsi bukan โ€Ždilakukan oleh orang katakanlah tukang becak yang apa itu yang melakukan kejahatan kepada penumpangnya atau apapun," ucapnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) era 2006 itu menyebut korupsi kerap dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan dan berkuasa. Karenanya penanganan korupsi harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

"Dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan, kekuasaan. Dengan demikian tentunya, mereka juga melakukan secara berjamaah tentunya, satu sama lain saling melindungi, satu sama lain saling menutupi, dan mereka berusaha keras untuk menghilangkan jejak-jejaknya, tentunya ada perkara-perkara yang begitu cepat kita selesaikan, tapi juga ada perkara yang karena kesulitannya memerlukan waktu yang agak panjang," kata Prasetyo.

Prasetyo juga mengatakan ada perbedaan antara penanganan korupsi biasa dengan tertangkap tangan. Dia menyebut penanganan korupsi yang tertangkap tangan tentu lebih cepat dituntaskan.

"Tertangkap tangan tentunya kita bisa langsung tahu persis siapa pelakunya, berapa barang buktinya, dan siapa juga saksinya dan langsung bisa kita lakukan upaya paksa, tertangkap tangan ya. Tapi untuk perkara lain tentunya membutuhkan waktu," pungkasnya.

(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads