"Saya katakan memang selama ini kita tidak mengabaikan perkara-perkara lama yang belum terselesaikan secara tuntas. Saya katakan demikian kenapa? Karena tentunya yang lama tidak boleh diabaikan dan dilupakan, dan hanya mengejar perkara-perkara baru. Tentunya apa yang disebutkan jumlahnya tadi bukan hanya perkara baru, tapi juga perkara-perkara lama yang belum terselesaikan," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Prasetyo beralasan penanganan korupsi lamban karena pihaknya menemui kendala. Bagi dia menangani perkara korupsi tidak semudah menyelidiki perkara pidana biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) era 2006 itu menyebut korupsi kerap dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan dan berkuasa. Karenanya penanganan korupsi harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
"Dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan, kekuasaan. Dengan demikian tentunya, mereka juga melakukan secara berjamaah tentunya, satu sama lain saling melindungi, satu sama lain saling menutupi, dan mereka berusaha keras untuk menghilangkan jejak-jejaknya, tentunya ada perkara-perkara yang begitu cepat kita selesaikan, tapi juga ada perkara yang karena kesulitannya memerlukan waktu yang agak panjang," kata Prasetyo.
Prasetyo juga mengatakan ada perbedaan antara penanganan korupsi biasa dengan tertangkap tangan. Dia menyebut penanganan korupsi yang tertangkap tangan tentu lebih cepat dituntaskan.
"Tertangkap tangan tentunya kita bisa langsung tahu persis siapa pelakunya, berapa barang buktinya, dan siapa juga saksinya dan langsung bisa kita lakukan upaya paksa, tertangkap tangan ya. Tapi untuk perkara lain tentunya membutuhkan waktu," pungkasnya.
(dha/fdn)