Jokowi Bakal Bebaskan Aktivis HAM Eva Susanti yang Ditahan

Jokowi Bakal Bebaskan Aktivis HAM Eva Susanti yang Ditahan

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 12:30 WIB
Yogyakarta -

Kabar ini sudah pasti akan disambut gembira oleh keluarga aktivis HAM asal Palu, Sulawesi Tengah, Eva Susanti Hanafi Bande. Presiden Joko Widodo berjanji akan segera mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Eva.

"Saya berharap sebelum Hari Ibu, Saudari Eva bebas berkumpul dengan suami dan keluarga," kata Presiden Jokowi di Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).

Jokowi berada di Yogya untuk memperingati Hari HAM se-Dunia 2014. Sejumlah menteri dari Kabinet Kerja juga hadir dalam acara ini. Mereka antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Kapolri Jendral Sutarman, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah, lanjut Jokowi, sudah menerima permohonan grasi Eva. Jokowi mendapat informasi Eva dipidana karena dianggap sudah menggerakan para petani untuk melawan ketidakadilan.

"Saya pertimbangkan permohonan grasi tersebut. Namun harus tunggu proses lebih lanjut. Tunggu pertimbangan MK," tandasnya.

Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Eva Bande adalah aktivis yang aktif memperjuangkan hak petani, HAM, dan demokrasi sejak 1998. Istri dari Moh Syafei yang dikaruniai tiga anak ini menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Eva divonis bersalah karena dianggap menghasut para petani pengunjuk rasa yang berujung pembakaran aset perusahaan milik PT KLS, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Eva dan 2 aktivis petani dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran alat-alat berat pada kasus unjuk rasa tersebut.

Eva sudah cukup lama mendekam di dalam penjara karena Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukannya. MA melalui putusan No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 November 2010, tuduhan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, termasuk penghasutan.

(sip/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads