9 Desember diperingati sebagai hari antikorupsi. Semua mengutuk yang namanya korupsi. Koruptor pun diminta tak diberi ruang dan fasilitas istimewa. Tapi yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung mungkin berbeda. Selain ditempatkan di penjara khusus mereka juga bisa bersekolah S2 mengambil gelar master di bidang hukum.
"Hari antikorupsi harus dimaknai dengan jangan berikan kesitimewaan apapun buat koruptor," jelas pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho, Selasa (9/11/2014).
Menurut Emerson, pemenjaraan bagi koruptor harus memberi efek jera bagi pelakunya dan juga bagi orang yang lain yang melihat. Bila koruptor bisa sekolah S2, tentu para calon koruptor tak akan takut di penjara karena mereka melihat fasilitas yang didapat istimewa di banding tahanan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkuliahan S2 itu digelar Universitas Pasundan dan diikuti puluhan napi koruptor dengan biaya Rp 30 juta perorang.
Soal pemberian kuliah ini sudah mendapat tentangan dari Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia menilai yang layak mendapat kuliah justru napi miskin agar mereka bisa menjadi lebih baik saat keluar dari LP. Mereka mendapat pendidikan gratis.
Sedang Kemenkum HAM Jabar menilai soal pendidikan itu ide awalnya itu yang tahu Kalapas (Sukamiskin). Untuk program itu diminta dihentikan sementara.
(fjp/ndr)