Taksi Express asli yang digunakan untuk merampok oleh Sutrisno cs dicuri di kawasan Mega Kuningan, Jaksel. Pihak Express mengaku sudah melaporkan pencurian itu ke polisi.
"Sudah kita laporkan ke Polsek Setiabudi dengan nomor laporan 205 tanggal 24 November 2014," kata kuasa hukum Express Group, Berman Limbong, saat dihubungi detikcom, Selasa (9/12/2014).
Limbong menjelaskan pencurian itu terjadi pada 21 November di kawasan Mega Kuningan saat sopir Express sedang istirahat makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mulai melakukan pelacakan atas laporan dari pul atau sopirnya. Saat sopir lapor (mobil yang dicuri itu) sudah tidak bisa dilacak," jelas Limbong.
Limbong menuturkan, taksi yang dicuri itu memiliki nomer lambung BD 6075. Namun korban perampokan mengaku nomer taksi yang ditumpanginya adalah DP 8015.
"Berarti kan sudah dimanipulasi nomor lambungnya, jadi agak susah melacaknya," ucap Limbong.
Limbong menilai, pencurian taksi ini berbeda kasus dengan perampokan yang melibatkan armadanya. Pelaku perampokan harus mendapat hukuman berlapis karena merugikan pihak Express.
"Ada ancaman berlapis kalau itu benar," katanya.
Trisno yang bekerja empat tahun sebagai sopir Blue Bird menggunakan taksi Express yang dicurinya untuk merampok 4 penumpang dengan waktu berbeda di kawasan bisnis Jakarta. Taksi tersebut dimodifikasi, kaca dibuat lebih gelap, bagasi mobil digunakan untuk tempat bersembunyi pelaku lain, nomor lambung diganti. Alat pelacak yang terpasang di mobil juga mati. Trisno dibekuk hari Minggu (7/12) di Bintaro, Tangsel, saat menyetir taksi Blue Bird untuk mengantarkan penumpang.
(slm/nrl)