KPK Periksa Bos Sentul City Sebagai Tersangka Kasus Suap Hutan

KPK Periksa Bos Sentul City Sebagai Tersangka Kasus Suap Hutan

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 11:55 WIB
Jakarta - KPK terus mengebut proses penyidikan kasus suap pengurusan izin lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang menjerat bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Kali ini, penyidik memeriksa Cahyadi Kumala sebagai tersangka.

"KCK hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2014)β€Ž.

Seperti diketahui, Cahyadi Kumala jadi tersangka setelah sebelumnya harus dijemput paksa tim penyidik KPK. Cahyadi Kumala dijemput paksa karena diketahui telah berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi terkait kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dan anak buah Cahyadi Kumala Yohan Yapp. Yohan ditangkap saat menyerahkan uang suap kepada Rachmat Yasin untuk pengurusan izin lahan hutan lindung.

Sentul City, melalui anak perusahaannya, PT Bukit Jonggol Asri memang tengah mempunyai rencana untuk membangun kawasan perumahan terpadu di Puncak, Bogor. Namun, untuk membangun perumahan itu, PT BJA harus membebaskan lahan hutan lindung yang sebenarnya sangat terlarang untuk digunakan sebagai lahan bangunan.

Dalam proses penyidikan, Yohan Yapp mengungkapkan ke penyidik bahwa dia menyuap Rachmat Yasin atas perintah dari sang bos, Cahyadi Kumala. Kabar soal Yohan Yapp yang buka mulut ke penyidik KPK itu akhirnya sampai ke telinga Cahyadi.

Cahyadi langsung ketakutan, berbagai cara dilakukan agar terlepas dari jeratan KPK. Cara yang dipilih bos Sentul City itu adalah menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.

Beruntung, aksi penghilangan barang bukti dan mempengaruhi para saksi ini tercium KPK. KPK langsung menjemput paksa Cahyadi Kumala.

Tak lama setelah dijemput paksa, Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam penjara di Rutan KPK.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads