Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam akun twitter resminya, Selasa (9/12/2014). 30 orang itu kena razia kemarin. "Sudah lebih dari 30-an warga BDG yg didenda karena masalah sampah. Jangan anggap enteng ya. hatur nuhun," twit Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Menurutnya delapan orang langsung bayar denda di tempat sebesar Rp 250 ribu. Sisanya, kartu identitasnya ditahan dan diberi waktu tiga hari untuk membayar denda. Kalau tidak, harus ikut sidang tipiring di Pengadilan Negeri setiap hari Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 18 aturan denda, tempat sampah mobil hanya 1 di antaranya," ujar Emil.
Sebelumnya Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah menyebutkan fasilitas tempat sampah di dalam mobil diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang K3.
"Adanya tempat sampah di dalam mobil itu 'kan bagian dari perilaku edukasi. Logikanya kalau ada tempat sampah, bisa menahan tidak buang sampah sembarangan ke luar mobil," pungkas Teddy.
(ern/ern)