Hari Pertama, 30 Orang Kena Denda karena Tak Punya Tong Sampah di Mobil

Hari Pertama, 30 Orang Kena Denda karena Tak Punya Tong Sampah di Mobil

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 11:52 WIB
PNS Karawang kena denda sampah
Bandung - Sebanyak 30 pengendara mobil yang masuk ke Balai Kota Bandung kena razia karena tak memiliki tempat sampah di kendaraannya. Delapan orang bayar di tempat, sisanya diberi tiga hari untuk sidang di pengadilan tipiring.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam akun twitter resminya, Selasa (9/12/2014). 30 orang itu kena razia kemarin. "Sudah lebih dari 30-an warga BDG yg didenda karena masalah sampah. Jangan anggap enteng ya. hatur nuhun," twit Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Menurutnya delapan orang langsung bayar denda di tempat sebesar Rp 250 ribu. Sisanya, kartu identitasnya ditahan dan diberi waktu tiga hari untuk membayar denda. Kalau tidak, harus ikut sidang tipiring di Pengadilan Negeri setiap hari Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal denda bagi pengendara yang tak memiliki tong sampah di mobilnya, ada yang menilai itu berlebihan. Seperti yang disampaikan akun @BlueSpaceOne: Denda tdk ada tempat sampah di mobil agak konyol. Soal protes ini, Emil menyatakan hal itu sudah tertuang pada Perda K3 tahun 2005, jauh sebelum ia menjabat.

"Ada 18 aturan denda, tempat sampah mobil hanya 1 di antaranya," ujar Emil.

Sebelumnya Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah menyebutkan fasilitas tempat sampah di dalam mobil diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang K3.

"Adanya tempat sampah di dalam mobil itu 'kan bagian dari perilaku edukasi. Logikanya kalau ada tempat sampah, bisa menahan tidak buang sampah sembarangan ke luar mobil," pungkas Teddy.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads