"Sudah perintahkan ke Kabareskrim, agar mafia atau makelar kasus ditindak sehingga tidak ada lagi penyelesaian kasus di luar koridor yang ada," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, usai menghadiri Seminar Sespimen Polri Dikreg ke-54, di PTIK-STIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Perintah pembersihan 'markus' ini ditekankan kepada jajaran internal kepolisian. "Lebih ke internal," kata mantan Kabaharkam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu dengan adanya revolusi mental, yang masih ada penyimpangan semoga bisa menjadi lebih baik. Semua penyimpangan yang terkait pungli, pemerasan, suap, gratifikasi, silakan kita ubah, kita tinggalkan itu, untuk kita ke depan menuju pemerintahan yang lebih bersih," imbau Wakapolri untuk jajaran di kepolisian.
Disinggung mengenai dana insentif untuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim sebesar Rp 80 miliar yang belum kunjung dicairkan pemerintah, Badrodin mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan agar dana tersebut segera dapat dicairkan.
"Diusahakan untuk dicairkan," katanya.
(ahy/fdn)