Kapolri Mau Maafkan Pengkritik yang Dibui? Irwasum: Tuhan Saja Memaafkan

Kapolri Mau Maafkan Pengkritik yang Dibui? Irwasum: Tuhan Saja Memaafkan

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 11:00 WIB
Jakarta - Kompolnas meminta Polri memaafkan anggotanya yang dipenjara karena melakukan kritik kepada Kapolri Jenderal Sutarman. Apakah Kapolri mau memaafkan perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris tersebut?

"Tuhan saja memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan," kata Irwasum Komjen Dwi Priyatno usai menghadiri Seminar Sespimen Polri Dikreg ke-54, di PTIK-STIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Anggota tersebut diketahui bernama Tata Ruhiadi Widodo atau Adi Widodo. Dia merupakan anggota Direktorat Lantas Polda Jabar dan eks Kasatlantas Polres Banjar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo dikenai pasal pencemaran nama baik, yaitu pasal 310-311 KUHP dan atau pasal 27 (e) UU ITE. Widodo saat ini berada di tahanan Bareskrim Polri.

Belum ada kejelasan bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan Widodo. Namun, salah seorang sumber menyebut perbuatan pidana yang dilakukan Widodo adalah dengan menggunakan handphone.

"Dia kirim SMS ke Kapolri, langsung," ujar sumber tersebut.

(ahy/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads