Pembunuhan berencana itu dimulai saat Islah cemburu karena kekasihnya punya pacar tandingan. Islah yang gelap mata lalu menyusun pembunuhan berencana pada 12 Januari 2014 lalu. Yaitu dengan membawa pisau dapur yang ia selipkan di pinggangnya dan mengajak Nafi jalan-jalan dengan sepeda motor.
Sesampainya di tepi hutan di Desa Darupono, Islah menghentikan sepeda motor dan meminta dicium kekasihnya. Nafi menolak dan terjadilah pertengkaran. Islah lalu mengeluarkan pisau dan Nafi kaget lalu lari. Islah bukannya insaf tapi malah mengejar Nafi dan menusuk pinggang Nafi. "Ampun...,Ampun...," teriak Nafi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menurunkan tubuh Nafi, Islah lalu mencari penjual bensin. Setelah membeli satu botol bensin, Islah kembali ke lokasi dibuangnya Nafi yang tengah kritis akibat ditusuk berkali-kali. Bukannya iba, Islah dengan tega menyiram tubuh kekasihnya dengan bensin tersebut dan melemparkan korek api ke tubuh Nafi. Alhasil, api pun membakar tubuh Nafi dan Islah mendengar erangan kekasihnya menahan rasa sakit dari api yang membakar tubuhnya. Setelah memastikan kekasihnya tewas, Islah meninggalkan mayat Nafi.
Sepekan kemudian, tubuh Nafi ditemukan warga yang tengah mencari rumput, Sutrisno. Mayat korban ditemukan sudah membusuk dengan bau sangat menyengat. Sutrisno lalu melaporkan ke aparat dan setelah ditelusuri, Islah ditangkap polisi di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Islah lalu digelandang ke kantor polisi dan dihadirkan ke pengadilan. Pada 26 Juni 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal yang diketuai Mulyadi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis itu, Islah tidak terima dan banding.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Islahuddin alias Wawan dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis banding sebagimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/12/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Djoko Sediono dengan anggota Syarifuddin dan Sularso. Vonis ini jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut Islah selama 20 tahun penjara. Atas hukuman yang di atas dakwaan, jaksa mengamini dan mendukungnya.
"Pidana penjara seumur hidup sudah tepat dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, di mana keluarga korban sangat terpukul dan perbuatan terdakwa sangat keji," kata jaksa.
(asp/try)