"Meskipun telah ditetapkan oleh sebagai calon hakim MK dari MA, putusan tersebut tidaklah final mengingat menurut Pasal 24C ayat 3 UUD 1945 masih terbuka ruang untuk mengoreksinya yaitu Presiden bisa tidak mengeluarkan Keppres pengangkatan sebagai hakim MK," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (9/12/2014).
Meski pemilihan Suhartoyo secara formil telah memenuhi unsur UU MK, tetapi proses pemilihannya tidak senafas dengan semangat UUD 1945. Terutama pasal 24C UUD 1945 ayat 5 yang menyatakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koreksi presiden bisa terjadi jika KY secepatnya bisa membuat putusan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang bersangkutan," ujar Bayu.
Atas dasar putusan KY, maka Presiden bisa menggunakannya sebagai dasar untuk mengeluarkan Keppres. Namun jika Suhartoyo ditanyakan tidak terbukti melanggar kode etik maka Presiden tetap dapat mengangkat Suhartoyo sebagai hakim MK.
Hal ini sesuai Pasal 24C ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan:
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
"Tapi jika sebaliknya yaitu Suhartoyo terbukti melanggar kode etik, maka Presiden bisa mengembalikan kepada MA untuk mengajukan calon hakim MK lainnya," ujar pengajar Universitas Jember itu.
(asp/trq)