Bunuh Kekasih Saat Bercinta, Mengapa Achmad Hanya Dipenjara 14 Tahun?

Bunuh Kekasih Saat Bercinta, Mengapa Achmad Hanya Dipenjara 14 Tahun?

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 09:03 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Achmad lolos dari ancaman hukuman mati sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Lelaki berusia 38 tahun itu dijatuhi 14 tahun penjara karena membunuh kekasihnya, Sayunik saat bercinta dan membuang mayatnya ke jurang.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Achmad dihukum 20 tahun penjara. Majelis hakim yang terdiri dari Made Suweda, Putu Gede Hariado dan Agus Walujo Tjahjono menjatuhkan hukuman jauh di bawah tuntutan yaitu 14 tahun penjara.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di depan persidangan," kata majelis yang dikutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan itu dilakukan 14 di kos-kosannya di Dusun Ubung Kaja, Denpasar, Bali pada 25 April 2014. Achmad menghabisi Sayunik, saat mereka berhubungan badan layaknya suami istri dengan balok kayu yang telah disiapkan. Setelah itu, Achmad memasukkan badan kekasihnya ke keresek hitam, membawa mayat itu dengan motor dan membuangnya ke jurang. Sebelum membuangnya, Achmad terlebih dahulu melucuti perhiasan yang menempal di tubuh kekasihnya.

Tiga hari setelahnya mayat itu ditemukan warga dalam kondisi membusuk. Warga di seputar Sungai Ayun Cengana pun gempar. Tokoh adat lalu melaporkan ke Polres Badung dan ditelusurilah kasus tersebut. Tidak berapa lama, Achmad berhasil dibekuk aparat kepolisian. Achmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Terdakwa menyesali perbuatannya," ucap majelis hakim dalam pertimbangan hal yang meringankan mengapa Achmad tidak dihukum 20 tahun penjara.

Alasan meringankan ini bertolak belakang dengan alasan yang memberatkan. Yaitu Achmad merupakan residivis dan perbuatan Achmad dilakukan secara terencana dan perbuatannya bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Selain itu Achmad juga merampok perhiasan Sayunik dan menjualnya.

"Terdakwa Acmhad terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," putus majelis dengan bulat.

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads