Mas Achmad Santosa ditunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Fishing. Mantan Plt Pimpinan KPK yang akrab disapa Ota ini pun siap mengemban tugas itu. Langkah pertama mencegah konflik kepentingan di satuan tugas.
"Langkah pertama dari tim ini adalah memastikan bahwa semua ketua dan wakil ketua serta anggota tidak memiliki konflik kepentingan dalam melakukan tugas-tugas yang diberikan. Oleh sebab itu tim dalam rapat pertama minggu ini akan menandatangani pedoman konflik kepentingan," jelas Ota, Selasa (9/12/2014).
Menteri Susi juga mengangkat Inspektur Jenderal, KKP, Andha Fauzi Miraza dan Mantan Kepala PPATK, Dr. Yunus Husein, SH., LL.M masing2 sebagai wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2. Para anggota terdiri dari a.l wakil-wakil dari PPATK, Kemenhub, UKP4, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, DJBC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing memiliki sejumlah fungsi dan tugas yakni:
(1) melakukan perbaikan tata kelola perizinan;
(2) pemantauan pelaksanaan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap untuk kapal asing;
(3) verifikasi eks kapal asing; dan
(4) memberikan informasi dan data pelanggaran hukum untuk disalurkan ke ranah penegakan hukum; dan
(5) menghitung kerugian negara/perekonomian negara yang diakibatkan penyimpangan terhadap SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).
(ndr/mad)