Kejati Jateng Tahan 4 Tersangka Korupsi dari Karanganyar dan Solo

Kejati Jateng Tahan 4 Tersangka Korupsi dari Karanganyar dan Solo

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 18:37 WIB
Bambang Hermawan dan Romdhani (Foto: Angling Ap/detikcom)
Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan empat tersangka korupsi dari dua kasus yang berbeda. Mereka diperiksa 6 jam sebelum dikirim ke Lapas Klas 1A Kedungpane Semarang.

"Jangan mau jadi ketua atau tim sukses," teriak salah satu tersangka, Bambang Hermawan saat akan dimasukkan ke mobil tahanan di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (8/12/2014).

Dua dari empat tersangka adalah Bambang Hermawan dan Romdhani, mereka adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Keduanya terjerat kasus yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani yaitu korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selaku penyelenggara negara, menerima aliran dana. Bambang Hermawan terima Rp 2,29 miliar dan Romdhani terima Rp 157 juta. Mereka dari Partai Pelopor dan PPP," kata Kajati Jateng, Hartadi.

"Keduanya dijerat atas sangkaan suap dan pemerasan," imbuhnya.

Dua tersangka lainnya yaitu direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Surakarta FX Surwarno dan Dian Arifianto yang terlibat kasus dugaan penyelewengan dana United Nations Human Settlements Programme (UNHabitat) sebesar Rp 10 miliar untuk pengadaan rumah bagi warga miskin di Solo.

"Kedua, kasus penyalahgunaan bantuan hibah dana UNHabitat dari PBB untuk pengadaan rumah miskin," tandas Hartadi.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pinjaman masyarakat untuk memperbaiki rumah. Namun dana itu diduga diselewengkan dan tidak digunakan untuk peruntukannya.

"Dikelola BLUD pemerintah Surakarta. Dibelikan tanah dengan tiga sertifikat atas nama Dian. Kerugian dari jumlah pembelian tanah yaitu Rp 1,6 miliar," terang Hartadi,

Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 hingga pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat tersangka tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kedungpane Semarang. Mereka bungkam saat ditanya, hanya Bambang yang berteriak sebelum masuk ke mobil tahanan.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads