"Jangan mau jadi ketua atau tim sukses," teriak salah satu tersangka, Bambang Hermawan saat akan dimasukkan ke mobil tahanan di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (8/12/2014).
Dua dari empat tersangka adalah Bambang Hermawan dan Romdhani, mereka adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Keduanya terjerat kasus yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani yaitu korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya dijerat atas sangkaan suap dan pemerasan," imbuhnya.
Dua tersangka lainnya yaitu direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Surakarta FX Surwarno dan Dian Arifianto yang terlibat kasus dugaan penyelewengan dana United Nations Human Settlements Programme (UNHabitat) sebesar Rp 10 miliar untuk pengadaan rumah bagi warga miskin di Solo.
"Kedua, kasus penyalahgunaan bantuan hibah dana UNHabitat dari PBB untuk pengadaan rumah miskin," tandas Hartadi.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pinjaman masyarakat untuk memperbaiki rumah. Namun dana itu diduga diselewengkan dan tidak digunakan untuk peruntukannya.
"Dikelola BLUD pemerintah Surakarta. Dibelikan tanah dengan tiga sertifikat atas nama Dian. Kerugian dari jumlah pembelian tanah yaitu Rp 1,6 miliar," terang Hartadi,
Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 hingga pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat tersangka tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kedungpane Semarang. Mereka bungkam saat ditanya, hanya Bambang yang berteriak sebelum masuk ke mobil tahanan.
(alg/try)