"Kami sudah pacaran 1,5 tahun. Suyanik sering memarahi saya sehingga saya sakit hati," kata Achmad sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/12/2014).
Pembunuhan itu dilakukan Achmad di kos-kosannya di Dusun Ubung Kaja, Denpasar, Bali, pada 25 April 2014 lewat tengah malam. Sebelum pembunuhan terjadi, Achmad membaca SMS di HP Suyanik saat Suyanik makan malam di kamarnya.
Β
'Bukan sampean saja yang saya senangi, namun keluarga sampean juga saya senangi'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Balok kayu saya ambil dari garasi dan menaruhnya di bawah tempat tidur untuk membunuh Suyanik," ujar Achmad.
Achmad memasukkan badan kekasihnya ke keresek hitam, membawa mayat itu dengan motor dan membuangnya ke jurang. Sebelum membuangnya, Achmad terlebih dahulu melucuti perhiasan yang menempal di tubuh kekasihnya.
Tiga hari setelahnya mayat itu ditemukan warga dalam kondisi membusuk. Warga di seputar Sungai Ayun Cengana pun gempar. Tokoh adat lalu melaporkan ke Polres Badung dan ditelusurilah kasus tersebut. Tidak berapa lama, Achmad berhasil dibekuk aparat kepolisian. Achmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun," putus majelis yang terdiri dari Made Suweda, Putu Gede Hariado dan Agus Walujo Tjahjono.
(asp/nrl)