Ini SMS yang Menyulut Achmad Menghabisi Nyawa Kekasihnya Saat Bercinta

Ini SMS yang Menyulut Achmad Menghabisi Nyawa Kekasihnya Saat Bercinta

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 17:45 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Achmad nekat menghabisi nyawa kekasihnya, Suyanik, saat mereka melakukan hubungan badan. Setelah Suyanik tewas, mayatnya dimasukkan ke tas keresek besar dan dibuang di jurang sungai. Apa motif Achmad tega membunuh pacarnya?

"Kami sudah pacaran 1,5 tahun. Suyanik sering memarahi saya sehingga saya sakit hati," kata Achmad sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/12/2014).

Pembunuhan itu dilakukan Achmad di kos-kosannya di Dusun Ubung Kaja, Denpasar, Bali, pada 25 April 2014 lewat tengah malam. Sebelum pembunuhan terjadi, Achmad membaca SMS di HP Suyanik saat Suyanik makan malam di kamarnya.
Β 
'Bukan sampean saja yang saya senangi, namun keluarga sampean juga saya senangi'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Membaca SMS itu, amarah Achmad memuncak. Saat keduanya tengah berhubungan badan layaknya suami istri, Achmad mengambil balok yang telah disiapkannya dan memukul tengkuk Suyanik hingga tewas.

"Balok kayu saya ambil dari garasi dan menaruhnya di bawah tempat tidur untuk membunuh Suyanik," ujar Achmad.

Achmad memasukkan badan kekasihnya ke keresek hitam, membawa mayat itu dengan motor dan membuangnya ke jurang. Sebelum membuangnya, Achmad terlebih dahulu melucuti perhiasan yang menempal di tubuh kekasihnya.

Tiga hari setelahnya mayat itu ditemukan warga dalam kondisi membusuk. Warga di seputar Sungai Ayun Cengana pun gempar. Tokoh adat lalu melaporkan ke Polres Badung dan ditelusurilah kasus tersebut. Tidak berapa lama, Achmad berhasil dibekuk aparat kepolisian. Achmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun," putus majelis yang terdiri dari Made Suweda, Putu Gede Hariado dan Agus Walujo Tjahjono.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads