"KPK mengapresiasi putusan PT DKI atas kasus ini. Putusan kasus BM dalam kasus Bank Century memberikan keyakinan KPK bahwa apa yang dirumuskan dalam dakwaan dan dibuktikan dalam pengadilan sudah on the track," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi, Senin (8/12/2014).
Sebetulnya, hukuman 12 tahun bui ini lebih dari dua pertiga besaran tuntutan dari jaksa KPK yakni 17 tahun penjara. Biasanya jika hukuman sudah melebihi angka dua pertiga, KPK tidak akan melakukan langkah hukum lebih lanjut. Namun bisa jadi langkah hukum dilakukan jika dalam putusan tidak mengakomodir poin-poin dalam surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK akan mempelajari putusan dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," jelas Bambang.
Sementara itu, pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan yang coba dimintai keterangan belum bisa menanggapi putusan PT DKI atas kliennya. Luhut beralasan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari PT DKI.
"Saya belum bisa memberikan komentar karena belum ada pemberitahuan," kata Luhut saat dikonfirmasi.
PT DKI pada 3 Desember 2014 telah menjatuhkan putusan banding terhadap Budi Mulya. Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Widodo menambah hukuman Budi Mulya dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Hakim PT DKI beralasan bahwa kasus FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Selain itu, dampak dari kasus itu adalah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.
(kha/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini