Humas Pengadilan Tinggi Jakarta M Hatta mengatakan, putusan itu dibacakan pada 3 Desember 2014 oleh hakim ketua Widodo. Inti putusan tersebut adalah mengubah putusan lama hukuman Budi.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi PN Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun) yang lainnya tetap," kata Hatta saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan memperberat antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," tambahnya.
Putusan tingkat pertama untuk Budi diambil pada 16 Juli llau. Majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan.
Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Budi Mulya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tak terima dengan putusan itu, Budi kemudian banding.
(mad/ndr)