Polresta Surakarta menangkap dua orang terkait produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan di kota tersebut. Lebih dari 150 liter miras oplosan siap edar berhasil disita petugas dalam operasi tersebut.
Penangkapan itu dilakukan dalam sebuah operasi gabungan yang digelar jajaran Polresta Surakarta. Dalam operasi tersebut polisi menangkap tangan Sarmin, warga Kampung Sumber Trangkilan, Kelurahan Sumber, Banjarsari.
Lelaki 60 tahun itu ditangkap saat hendak menjual miras oplosan di sebuah warung jamu yang berada depan Pasar Nusukan, Banjarsari, Solo, pada Minggu kemarin sekitar 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Kristiyono, Senin (8/12/2014), mengatakan pihaknya saat ini masuk menahan kedua orang tersebut untuk penyidikan dan pengembangan kasus.
Selain menangkap keduanya, polisi juga menyita sejumlah miras oplosan dalam berbagai kemasan dan wadah. Diantaranya 1 jerigen berisi 30 liter miras oplosan, 2 jerigen masing-masing berisi 5 liter miras oplosan, 62 botol masing-masing berisi 1,5 liter miras oplosan, dan 49 botol masing-masing berisi 600 ml miras oplosan.
(mbr/try)