Gara-gara menenggak minuman keras oplosan Cheribel, 27 orang mati sia-sia di Kabupaten Garut dan Sumedang. Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
"Untuk yang di Garut kita sudah menahan As dan Y. Sementara untuk yang di Sumedang kita menahan D dan A," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman Garut, Senin (8/12/2014).
A yang merupakan tersangka kasus di Sumedang ini ditangkap dalam pelariannya di Bali. "A masih kita mintai keterangannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka pun dihadirkan dalam rilis Polda ini. Namun wartawan tak diperkenankan mewawancarai mereka.
Keempatnya menggunakan penutup wajah dan dua warna baju tahanan yang berbeda. Dua tahanan dari Polres Garut mengenakan baju oranye sementara dari Polres Sumedang menggunakan baju warna biru tua.
Salah satu tersangka kasus Garut ada perempuan. Ditanya apakah tersangka Garut berstatus suami istri, Kapolda enggan merinci.
"Jangan ke situ dulu," katanya.
Tersangka perempuan tersebut terlihat sempat menangis saat akan dibawa kembali ke ruang tahanan setelah ditampilkan di depan wartawan.
(tya/ern)