Satpol PP dan Pengendara Mobil Tanpa Tong Sampah Adu Mulut di Balai Kota

Satpol PP dan Pengendara Mobil Tanpa Tong Sampah Adu Mulut di Balai Kota

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 13:14 WIB
PNS Karawang kena denda sampah
Bandung - Area Balai Kota (Balkot) Bandung mendadak jadi area adu mulut antara pengendara mobil dan petugas Satpol PP. Pengendara mobil tanpa dilengkapi tempat sampah protes gara-gara kena sanksi denda Rp 250 ribu.

"Harusnya ada sosialiasi. Jangan main denda saja dong," kata Wawan Iskandar kepada seorang petugas Satpol PP di Balkot Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (8/12/2014).

Wawan mengaku tidak menyimak pemberitaan media massa soal sanksi denda sampah. Menurutnya Pemkot Bandung masih kurang menyebarkan informasi soal denda sampah dan ketegori pelanggarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mending beli tong sampah, ketimbang harus bayar denda," kata Anwar.

"Sosialisasi sudah. Mungkin bapak tidak baca koran," ucap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah.

Pengedara mobil lainnya, Ninik, mengungkapkan senada. Dia terkejut aturan nominal denda dan sempat adu argumen dengan petugas Satpol PP.

"Saya baru dengar yang kena denda itu kalau enggak ada tempat sampah di depan rumah. Kalau aturan di mobil harus ada tempat sampah, saya belum tahu. Sosialisasinya kurang," ucap Ninik bernada kesal di hadapan sejumlah personel Satpol PP.

Petugas menawarkan kepada perempuan tersebut apakah bayar denda langsung sebesar Rp 250 ribu atau bayar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Kalau denda ini masuk ke kas daerah, ya enggak masalah. Asal jangan masuk ke oknum. Mudah-mudahan amanah," tutur Ninik sambil mengeluarkan dua lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar Rp 50 ribu.

"Denda bayar langsung ini masuk kas daerah. Kalau bayar di PN Bandung, masuk kas negara," timpal Teddy menjelaskan.

Soal sosialisasi, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil secara gencar mensosialisasikan soal denda sampah yang mulai berlaku 1 Desember lalu. Bahkan ia mengundang seluruh kepala sekolah SD hingga SMA serta pengurus RT dan RW di Bandung pada 27 November lalu di Sabuga. Wali kota menyampaikan soal aturan denda ini dan meminta mereka menyampaikannya kepada seluruh warga.

Untuk mengingatkan kembali. Ada enam kategori soal denda sampah, yaitu:

1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu.
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu.
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta.
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu.
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta.
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads