Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Karawang terkejut sewaktu mobil yang ditumpanginya diberhentikan petugas Satpol PP Kota Bandung. Mobil Xenia pelat hitam nopol T 15005 DP itu masuk Balai Kota (Balkot) Bandung tanpa fasilitas tempat sampah. PNS Karawang ini langsung bayar sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.
"Kami tidak tahu ada aturan mobil harus dilengkapi tempat sampah. Apalagi kan kami dari Karawang," ucap Sutisna Somantri kepada wartawan di Balkot Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (8/12/2014).
Sutisna enggak ribet. Dia langsung membayar biaya paksa yang sudah ditetapkan nominalnya. Petugas Satpol PP Bandung memberikan selembar kertas berupa Tanda Terima Pembayaran Denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap mobil yang masuk area Balkot Bandung diperiksa sejumlah personel Satpol PP. Bila tak ada tempat sampah, pengendara mobil digiring ke meja penindakan. Pelanggar ada yang langsung membayar denda, lainnya memilih ikut sidang tipiring di PN Bandung. Pelanggar yang ingin sidang itu kartu identitasnya ditahan petugas Satpol PP.
(bbn/ern)