"Saya sudah terima dari Golkar Munas Bali. Pak ARB datang bersama Pak Idrus, Bambang Soesatyo, MS Hidayat, Nurdin Halid, Pak Cicip yang saya kenal secara pribadi. Berkas sudah saya terima kami akan proses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).
Hari ini giliran kubu Agung Laksono akan mengumumkan susunan kepengurusan dan melaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Hukum dan HAM saat mengesahkan kepengurusan sebuah partai politik mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 2 tahun 2011.
Pasal 24 UU Nomor 2 tahun 2008 menyebut ketika sebuah partai dilanda perselisihan, maka Kementerian Hukum dan HAM belum bisa mengesahkan kepengurusan sebelum sengketa tersebut diselesaikan secara internal.
Mengacu pada undang-undang tersebut Kementerian Hukum dan HAM belum bisa mengesahkan kepengurusan Partai Golkar sebelum kubu Agung Laksono dan Ical islah.
Menteri Yasonna akan membentuk tim khusus untuk mengkaji keabsahan dua kepengurusan Golkar. Tim khusus dibentuk karena ada 'riak-riak' yang muncul di partai berlambang pohon beringin itu.
Kementerian Hukum menurut Yasonna tak bisa menolak setiap laporan kepengurusan partai politik yang masuk, termasuk dari dua kubu di Partai Golkar.
"Saya belum tahu, saya mau rapat ke Istana. Semua orang bisa datang ke menteri dan semua pasti kita terima," kata menteri asal PDIP ini.
UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke
Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.β
UU Nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 2 tahun 2008
Pasal 24
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Pasal 25
Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terjadi apabilapergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.