Pesawat Airbus Nyaris Tabrakan dengan Drone di Bandara London

Pesawat Airbus Nyaris Tabrakan dengan Drone di Bandara London

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 10:36 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
London - Sebuah pesawat penumpang nyaris bertabrakan dengan pesawat tanpa awak di Bandara Heathrow, London, Inggris. Insiden ini terjadi di tengah maraknya penjualan pesawat tanpa awak kepada warga umum.

Seperti diberitakan surat kabar setempat, Sunday Times dan dilansir AFP, Senin (8/12/2014), insiden ini terjadi di bandara Heathrow, yang merupakan salah satu bandara tersibuk di London pada 22 Juli 2014 lalu. Namun, laporan resminya baru akan dirilis pekan ini.

Disebutkan dalam laporan tersebut bahwa pesawat tak berawak atau yang biasa disebut drone ini nyaris menabrak pesawat penumpang jenis Airbus A320 yang membawa 180 penumpang. Saat itu, pesawat penumpang ini memang terbang rendah yakni pada ketinggian 213 meter dari daratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sunday Times, laporan lengkap insiden ini dirilis di tengah kekhawatiran akan dampak penjualan dan pembelian drone oleh toko-toko setempat, terhadap aktivitas penerbangan komersial.

Insiden nyaris tabrakan ini diharapkan bisa menjadi contoh risiko insiden kategori A, yang merupakan kategori tertinggi insiden udara yang dirumuskan oleh UK Airprox Board (UKAB). Kategori tersebut berarti 'adanya risiko tabrakan serius' dalam insiden yang terjadi.

Dilaporkan oleh para penjual retail bahwa drone menjadi salah satu hadiah Natal yang paling banyak dibeli oleh warga Inggris. Hal ini semakin memicu kekhawatiran otoritas penerbangan sipil setempat.

Asosiasi Pilot Maskapai di Inggris (BALPA) yang merupakan serikat pekerja bagi para pilot Inggris, menyatakan bahwa drone terbang dengan berbagi wilayah udara dengan pesawat penumpang dan pesawat kargo. Menurut BALPA, seharusnya drone hanya bisa diterbangkan oleh operator yang menjalani pelatihan yang setara dengan pilot komersial.

Sedangkan Otoritas Penerbangan Sipil Inggris (CAA) telah menetapkan bahwa operator drone yang digunakan untuk mengumpulkan data dan melakukan pemantauan udara, harus mendapat izin sebelum menerbangkan drone di dekat wilayah udara yang ramai, atau di dekat kerumuman orang dan properti orang lain.

Sementara itu, tipe drone yang memiliki berat kurang dari 20 kilogram, dibebaskan dari aturan penerbangan yang berlaku.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads