Dari data yang dilansir website Bawas MA yang dikutip detikcom, Senin (8/12/2014), hukuman itu dijatuhkan kepada 39 hakim untuk periode pemeriksaan Juni-September 2014. Dari jumlah itu, 10 hakim di antaranya dari Jakarta.
Seperti hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RH yang dijatuhi teguran lisan. RH dinilai melanggar poin 8 kode etik hakim tentang Disiplin Tinggi, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari PN Jakarta Barat, 5 hakim dijatuhi sanksi karena sama-sama melanggar poin 8 kode etik di atas. Mereka yaitu berinisial AS, FR, FB, H dan SH.
Beda lagi dengan seorang hakim PN Jakarta Utara berinisial Sct yang dijatuhi hukuman setingkat lebih tinggi yaitu peringatan tidak puas secara tertulis. Sebab Sct dinilai melakukan perbuatan tercela dan melanggar poin 2.1 kode etik hakim, yaitu:
Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
Tiga sisa hakim di Jakarta yang dijatuhi hukuman berasal dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yaitu Sfd, AM, AY. Ketiganya diberikan sanksi teguran lisan karena bersikap tidak profesional. Hal ini melanggar poin 10 kode etik hakim, yaitu:
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Dari total sanski yang dijatuhkan di atas, dibandingkan daerah lain, hakim di Jakarta paling banyak yang melanggar kode etik dan diberikan sanksi. Hal ini senada dengan catatan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan bahwa hakim-hakim yang bertugas di Jakarta paling banyak dilaporkan.
(asp/vid)