Giliran Pemkot Bandung 'Uji Nyali' Terapkan Denda Sampah

Giliran Pemkot Bandung 'Uji Nyali' Terapkan Denda Sampah

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 08:51 WIB
Bandung - Sepekan sudah atau sejak 1 Desember 2014 lalu, masyarakat Bandung diujicoba denda sampah. Warga hanya diberi peringatan saat melanggar. Kini giliran Pemkot Bandung 'uji nyali' menerapkan sanksi denda sampah. Ingat, Senin 8 Desember ini tak berlaku lagi sosialisasi. Aparat wajib berani menindak siapa saja masyarakat yang melanggar sampah.

Pada Senin (1/12) lalu, di Balai Kota Bandung, Ridwan Kamil memastikan tak ada ampun terhadap pelanggar. Emil, sapaan wali kota Bandung, ini menyebutkan sanksi denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Nominal denda ini sesuai Perda Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Kalau masih bandel akan sesuai prosedur (sanksi denda). Cara seperti ini membuat Kota Bandung bisa lebih bersih dan perilaku warga membuang sampah sembarangan dapat berkurang," tutur Emil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak pihak meminta aparat berwenang Pemkot Bandung tidak hangat-hangat tahi ayam untuk menegakkan sanksi denda sampah. Aturan sudah jelas, jadi tak perlu takut dan tanpa tebang pilih menindak tegas para pelanggar.

Area antisampah juga berlaku di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Plt Kasat Pol PP Kota Bandung Meivy Adha Krishna menjelaskan tiap mobil yang masuk Balkot wajib memiliki tempat sampah.

"Pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah akan dikenakan denda paksa sebesar Rp 250 ribu," kata Meivy.

Ada enam kategori soal denda sampah, yaitu:

1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu.
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu.
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta.
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu.
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta.
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads