Menurut mantan Ketua MA, Dr Harifin Tumpa, sikap KY dinilai berlebihan karena pansel MA menyaring hakim konstitusi dilakukan cukup lama yaitu selama 3 bulan.
"Persoalannya kan sudah lama, kenapa KY terlambat memeberikan rekomendasi (ke Suhartoyo). Jadinya menggantung terus, sementara MA tidak bisa menunggu, dan tidak ada kewajiban MA (mengikuti usulan KY)," kata Harifin saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa baru sekarang, orang menjadi ribut. Kenapa KY tidak mempercepat rekomendasinya? Kenapa tidak dari dulu? Apalagi proses seleksi kan cukup lama, dua bulanan. Biar semuanya sama-sama enak," papar Harifin yang menjabat Ketua MA pada 2009-2012 itu.
Suhartoyo lolos menjadi hakim konstitusi bersama Manahan Sitompul, menyisihkan 7 kandidat lainnya. Termasuk yang tidak lolos yaitu hakim konstitusi inkumben, Ahmad Fadlil Sumadi. Suhartoyo juga dikenal sebagai ketua majelis Irjen Djoko Susilo yang menjatuhkan 10 tahun penjara dan dianulir menjadi 18 tahun oleh PT Jakarta.
"Saya juga nggak mengerti ini, kok bisa menyalahkan," pungkas mantan Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial itu.
(asp/vid)