KY Protes Suhartoyo Jadi Hakim Konstitusi, Harifin: Kenapa Ribut Sekarang?

KY Protes Suhartoyo Jadi Hakim Konstitusi, Harifin: Kenapa Ribut Sekarang?

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 08:55 WIB
Harifin Tumpa (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memilih hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Suhartoyo menjadi hakim konstitusi. Hal ini ditentang Komisi Yudisial (KY) karena Suhartoyo masih ditelusuri terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut mantan Ketua MA, Dr Harifin Tumpa, sikap KY dinilai berlebihan karena pansel MA menyaring hakim konstitusi dilakukan cukup lama yaitu selama 3 bulan.

"Persoalannya kan sudah lama, kenapa KY terlambat memeberikan rekomendasi (ke Suhartoyo). Jadinya menggantung terus, sementara MA tidak bisa menunggu, dan tidak ada kewajiban MA (mengikuti usulan KY)," kata Harifin saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang tengah disidik KY dimulai sejak pertengahan 2013 lalu. Namun setahun berlalu, nama Suhartoyo yang disebut-sebut terlibat hingga kini belum diberikan status yang jelas oleh KY. Menurut prosedur, jika sudah ada status akhir, nama hakim terlapor dirapatplenokan dan direkomendasikan ke MA untuk dijatuhi hukuman. Seharusnya, menurut Harifin, KY harus mempercepat proses penyidikan supaya Suhartoyo nasibnya tidak menggantung.

"Kenapa baru sekarang, orang menjadi ribut. Kenapa KY tidak mempercepat rekomendasinya? Kenapa tidak dari dulu? Apalagi proses seleksi kan cukup lama, dua bulanan. Biar semuanya sama-sama enak," papar Harifin yang menjabat Ketua MA pada 2009-2012 itu.

Suhartoyo lolos menjadi hakim konstitusi bersama Manahan Sitompul, menyisihkan 7 kandidat lainnya. Termasuk yang tidak lolos yaitu hakim konstitusi inkumben, Ahmad Fadlil Sumadi. Suhartoyo juga dikenal sebagai ketua majelis Irjen Djoko Susilo yang menjatuhkan 10 tahun penjara dan dianulir menjadi 18 tahun oleh PT Jakarta.

"Saya juga nggak mengerti ini, kok bisa menyalahkan," pungkas mantan Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial itu.

(asp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads