"Kita berharap tidak hanya sampai di sini, kedepan kita akan lakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan-red)," ujar Kasat Pol PP Jaksel, Sulistiarto saat berbincang-bincang dengan detikcom, Minggu (7/12/2014).
Sulistiarto berharap dengan penerapan Perda No 8 tahun 2007 itu akan ada efek jera pada masyarakat. Sehingga dapat menciptakan kondisi wilayah lebih tertata dan bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tiap kecamatan memiliki PPNS. Tenaga itu akan kembali diefektifkan dalam penerapan Perda ini.
"Jadi setiap kecamatan kita memiliki 2 PPNS untuk dapat menindak. Dalam pelaksanaan saya akan menyebar anggota saya tidak beragam untuk melakukan pengintaian," tuturnya.
Ia menjelaskan dalam sistem preventif pihaknya akan mengandeng tokoh masyrakat peduli lingkungan. Sementara anggotanya akan diletakan di titik-titik rawan pelanggaran.
"Potensi masyrakat ditingkat RT/RW seperti para pemuda karang tarunannya saya kira akan bisa efektif. Sedangkan anggota saya yang tidak berseragam akan di tempatkan di lokasi rawan pelanggaran, kita sendiri memiliki data titik-titik kantong rawan pelanggaran," tutupnya.
(edo/ndr)