Ini Alasan Pemkot Jaksel Seret Pembuang Sampah Sembarangan ke Pengadilan

Ini Alasan Pemkot Jaksel Seret Pembuang Sampah Sembarangan ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 07:17 WIB
Jakarta - Pemkot Jaksel menindak dan menyeret warga pembuang sampah sembarangan di wilayahnya. Mereka yang tertangkap tangan langsung di-BAP dan diseret ke meja hijau.

"Implementasi Perda ini mulai efektif sejak tahun 2013. Awalnya kami sosialiasi, selanjutnya kami melakukan seret mereka ke pengadilan," ujar Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/12/2014).

Sulistiarto memerintahkan anggotanya melakukan hal itu berlandaskan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Baginya, kehadiran peraturan itu tidak sekedar teori di dalam buku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin memberikan motivasi khususnya kepada anggota Satpol PP dalam pelaksaan tugas sesuai kewenangan. Dalam hal ini, kita tentu bekerja sama dengan SKPD terkait yakni Sudin Kebersihan Jaksel," tuturnya.

Tak hanya sekedar menyeret pembuang sampah ke meja hijau, Pemkot Jaksel juga membuat pelanggar perda tersebut dengan penyataan tertulis.

"Kita siasati supaya tidak bandel, kita paksa dengan membuat pernyataan, apabila mereka mengulangi perbuatannya akan kita berikan sanski denda maksimal hingga pencabutan KTP," tutupnya.

(edo/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads