"Implementasi Perda ini mulai efektif sejak tahun 2013. Awalnya kami sosialiasi, selanjutnya kami melakukan seret mereka ke pengadilan," ujar Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/12/2014).
Sulistiarto memerintahkan anggotanya melakukan hal itu berlandaskan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Baginya, kehadiran peraturan itu tidak sekedar teori di dalam buku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya sekedar menyeret pembuang sampah ke meja hijau, Pemkot Jaksel juga membuat pelanggar perda tersebut dengan penyataan tertulis.
"Kita siasati supaya tidak bandel, kita paksa dengan membuat pernyataan, apabila mereka mengulangi perbuatannya akan kita berikan sanski denda maksimal hingga pencabutan KTP," tutupnya.
(edo/vid)