"Pemilihan presiden dan wapres melalui konvensi nasional yang berlangsung setahun sebelum Pilpres," kata Ketua Komisi B Indra J Piliang saat membacakan hasil rapat.
Hasil rapat dibacakan di Sidang Paripurna Munas IX Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (7/12/2014). Selain untuk Pilpres, metode konvensi juga diberlakukan untuk Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi B juga menyusun persyaratan terkait caleg yaitu pencalonan diutamakan kepada kader struktural dan fungsional. Non kader dipersilakan dengan alasan vote getters, namun dilakukan dengan ketentuan khusus dengan transparansi.
Komisi B juga meminta agar hak diskresi kepada Ketum DPP dan DPD dihapus untuk memperkuat idelisme kepartaian. Kaderisasi diputuskan dengan sistem bottom up. Anggota DPR/DPRD terpilih dan kepala daerah terplih ditetapkan sebagai bagian tak terpisahkan di seluruh tingkatan.
Hasil di Komisi B ini kemudian disahkan oleh Ketua SC Ibnu Munzier yang membacakan surat keputusan Munas. Hasil rapat komisi lainnya juga disahkan.
(imk/vid)