Prasetyo mengatakan hukum di Indonesia masih memberlakukan hukuman mati, namun penolakan selalu ada namun tidak menghalangi jalannya hukuman itu.
"Pasti ada pro kontra. Hukum positif kita masih memberlakukan hukuman mati," kata Prasetyo usai memberi sambutan pada Sepeda Santai Hari Anti Korupsi di depan gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (7/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pilihan lain selain dilaksanakan, kalau tidak (dilakukan), kita juga salah," tandasnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak salah satunya kepolisian untuk regu penembak. Hak-hak terpidana juga dipenuhi termasuk permintaan terakhir sebelum eksekusi.
"Koordinasi dengan Polri untuk penembak. Hukuman mati di Indonesia kan ditembak. Kemudian hak-hak mereka permintaan terakhir. Kemudian kita akan tentutkan diimana, kapan, dan penjaagaan untuk menghindari kemungkinan gangguan keamanan," terang Prasetyo.
Presiden Joko Widodo memang meminta Jaksa Agung mengeksekusi lima narapidana gembong narkoba akhir tahun ini. Namun organisasi HAM internasional, Amnesty International menentang hukuman itu.
"Pemerintah harus secepatnya membatalkan rencana menjalankan eksekusi. Mengingat Presiden Joko Widodo berkampanye dengan komitmen memperbaiki penghormatan atas hak asasi manusia," kata Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott, dalam keterangannya Sabtu (6/12).
(alg/fdn)