Hukuman Mati Ditentang, Jaksa Agung: Tidak Ada Pilihan Lain, Harus Dilaksanakan!

Hukuman Mati Ditentang, Jaksa Agung: Tidak Ada Pilihan Lain, Harus Dilaksanakan!

- detikNews
Minggu, 07 Des 2014 10:56 WIB
M Prasetyo (Foto: Angling/detikcom)
Semarang, - Eksekusi lima narapidana sebelum tahun 2015 mendapat pertentangan dari organisasi HAM. Namun Jaksa Agung RI, HM Prasetyo hingga saat rencana hukuman tetap akan dilaksanakan meski ada yang menentang.

Prasetyo mengatakan hukum di Indonesia masih memberlakukan hukuman mati, namun penolakan selalu ada namun tidak menghalangi jalannya hukuman itu.

"Pasti ada pro kontra. Hukum positif kita masih memberlakukan hukuman mati," kata Prasetyo usai memberi sambutan pada Sepeda Santai Hari Anti Korupsi di depan gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (7/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, Jaksa Agung menjalankan tugas sesuai undang-undang. Hukuman mati yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga harus dilaksanakan.

"Tidak ada pilihan lain selain dilaksanakan, kalau tidak (dilakukan), kita juga salah," tandasnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak salah satunya kepolisian untuk regu penembak. Hak-hak terpidana juga dipenuhi termasuk permintaan terakhir sebelum eksekusi.

"Koordinasi dengan Polri untuk penembak. Hukuman mati di Indonesia kan ditembak. Kemudian hak-hak mereka permintaan terakhir. Kemudian kita akan tentutkan diimana, kapan, dan penjaagaan untuk menghindari kemungkinan gangguan keamanan," terang Prasetyo.

Presiden Joko Widodo memang meminta Jaksa Agung mengeksekusi lima narapidana gembong narkoba akhir tahun ini. Namun organisasi HAM internasional, Amnesty International menentang hukuman itu.

"Pemerintah harus secepatnya membatalkan rencana menjalankan eksekusi. Mengingat Presiden Joko Widodo berkampanye dengan komitmen memperbaiki penghormatan atas hak asasi manusia," kata Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott, dalam keterangannya Sabtu (6/12).

(alg/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads