"Sebagai sesama lembaga negara, antara MA dan KY sebaiknya saling menghormati sesuai kewenangan masing-masing," kata Wakil Ketua MA Suwardi kepada detikcom, Minggu (7/12/2014).
Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar itu terpilih usai mengikuti seleksi tertulis dan wawancara tertutup dan menyisihkan 7 calon lainnya, termasuk hakim konstitusi Ahmad Fadhlil. Terpilihnya Suhartoyo mengagetkan KY karena pihak KY tengah menyidik Suhartoyo dan meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Suhartoyo. Hal itu ditampik Suwardi yang juga Ketua Pansel pemilihan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo sendiri tidak memberikan komentar banyak soal keterpilihannya sebagai hakim konstitusi. Saat ditemui wartawan ia enggan berkomentar banyak.
"Untuk persiapannya, ya cuman belajar untuk mempersiapkan ujian yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, hukum acara dan UU MK. Sudahlah, ke Humas saja. Jangan ditanya lebih lanjut," tukasnya menolak ditanya soal visi dan misi sebagai hakim konstitusi itu.
Berikut daftar riwayat hidup Suhartoyo:
1985: Calon hakim di PN Tanjungkarang, Lampung
1987: Diangkat menjadi hakim dengan tugas pertama di PN Tanjungkarang
1989: Hakim di PN Curup
1995: Hakim di PN Metro
1999: Hakim di PN Kotabumi
2001: Hakim di PN Tangerang
2004: Ketua PN Praya
2006: Hakim di PN Bekasi
2009: Wakil Ketua PN Pontianak
2010: Wakil Ketua PN Jaktim
2011: Ketua PN Jaksel
2013: Hakim tinggi pada PT Denpasar
2014: Terpilih sebagai hakim konstitusi
(asp/try)