Menko Perekonomian: Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo!

Menko Perekonomian: Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo!

- detikNews
Sabtu, 06 Des 2014 18:42 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusalam Tabusala, sebagai perwakilan grup Bakrie memberi penjelasan soal kondisi keuangan perusahaan keluarga Bakrie yang tidak memungkinkan melakukan pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo. Lalu apa kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil soal ini?

"Kemarin kan sudah ada statemen dari Seskab, harusnya itu dibayar oleh Lapindo, Brantas," jelas Sofyan di Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/12/2014).

Menurut dia, pembayaran oleh pemerintah sudah dilakukan. Kini tinggal Rp 1,4 triliun yang belum kunjung dibayar. Pembayaran harus dilakukan 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu kan tanggung jawab swasta," tutur dia.

"Kalau dari pemerintah kan sudah dibayar kemarin," tambahnya.

Sebelumnya, Andi Darussalam mengaku menantikan keluarnya Peraturan Presiden terkait penanganan lumpur Lapindo. Dia menambahkan, bahwa pihaknya sejak 8 tahun terakhir telah membayar sekitar 10.000 lembar sertifikat tanah warga, hingga tersisa saat ini 3.127 berkas yang nilainya Rp 781 Milyar. Andi menyebutkan bahwa pihaknya terakhir membayar warga korban lumpur pada April 2013 silam.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads