"Kemarin kan sudah ada statemen dari Seskab, harusnya itu dibayar oleh Lapindo, Brantas," jelas Sofyan di Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/12/2014).
Menurut dia, pembayaran oleh pemerintah sudah dilakukan. Kini tinggal Rp 1,4 triliun yang belum kunjung dibayar. Pembayaran harus dilakukan 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari pemerintah kan sudah dibayar kemarin," tambahnya.
Sebelumnya, Andi Darussalam mengaku menantikan keluarnya Peraturan Presiden terkait penanganan lumpur Lapindo. Dia menambahkan, bahwa pihaknya sejak 8 tahun terakhir telah membayar sekitar 10.000 lembar sertifikat tanah warga, hingga tersisa saat ini 3.127 berkas yang nilainya Rp 781 Milyar. Andi menyebutkan bahwa pihaknya terakhir membayar warga korban lumpur pada April 2013 silam.
(ndr/mad)