Sejumlah orang dari LBH Mawar Saron dan suami Yuni, Dwi Prasetyo menyambut keluarnya Yuni dari bui. Dengan wajah sumringah, Yuni langsung menghampiri suaminya.
Yuni dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. ia ditahan sejak bulan Mei dengan tuduhan penipuan setelah mendapat uang saku dari PJTKI yang memeprkerjakannya, PT. Maharani Tri Utami Mandiri cabang Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni sangat senang bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Apalagi putranya ada yang hanya mau khitan jika ditemani ibunya. Suaminya pun tidak perlu bolak-balik tempat kerja ke lapas atau PN Semarang untuk bertemu.
"Anak bungsu mau sunat. Tapi maunya nunggu mamanya pulang dulu," kata Yuni yang terus mengumbar senyum, Sabtu (6/12/2014)
Ia pun mengaku diperlakukan baik di dalam lapas termasuk oleh sesama narapidana. Berbagai kegiatan dilakukan untuk mengalihkan pikiran dan rasa rindu kepada keluarga selama di bui.
"Ya ikut macam-macam kegiatan. Kegiatan keagamaan, kesenian, dan kerajinan," ujarnya.
Sementara itu, Philipus Sitepu selaku kuasa hukum dari Mawar Saron mengatakan meski Yuni sudah bebas dari penjara, proses banding ke pengadilan tinggi masih akan tetap berjalan.
"Sesuai pasal 238 ayat 2 KUHAP, maka Yuni bebas hari ini. Tapi banding, tetap," kata Sitepu.
(alg/aan)