Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, langkah serupa juga dilakukan Polri saat merespons pemberitahuan terkait penyelenggaraan kegiatan salah satu partai yang sedang mengalami konflik internal. Penyelenggaraan kegiatan waktu itu dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur.
"Kemarin-kemarin begitu juga, Polri tidak keluarkan STTP," kata Agus saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (6/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar acara berjalan dengan lancar, itu wajib diberikan," ujarnya.
Apabila dalam perjalanan acara terjadi hal-hal yang dianggap dapat mengancam keamanan dan ketertiban, pihak kepolisian dapat mengambil langkah tegas.
"Mereka yang melaksanakan kegiatan dan ternyata menganggu ketertiban, kita bubarkan," tegas Agus.
Dia menegaskan, langkah tegas tersebut dilakukan tentu saja bukan karena tekanan dari pihak manapun. "Sepanjang kegiatan berjalan tidak ada gangguan sana-sini, luar-dalam, tetap dilakukan pengamanan," kata dia.
Dalam kegiatan partai politik surat yang dilayangkan bukan berupa permohonan izin, tapi bersifat pemberitahuan. Dari surat itu kemudian pihak kepolisian menyiapkan berapa jumlah personel dan organik yang akan diterjunkan.
(ahy/ndr)