"Ini merupakan keputusan perdana yang strategis dari Menteri Anies dalam upayanya membenahi dunia pendidikan di Indonesia yang penuh silang sengkarut ini," ucap anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2014).
Budi mengemukakan bahwa awal perencanaan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 memang diwarnai kontroversi karena prosesnya yang tidak transparan, tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan tanpa persiapan serta uji coba yang memadai untuk sebuah perubahan kurikulum yang sangat penting. Selama ini, Ombudsman banyak menerima laporan masyarakat soal beberapa masalah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa Ombudsman berencana memberikan masukan soal pendidikan kepada Anies soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelaksanaan Ujian Nasional (UN), transparansi dan penggunaan dana BOS, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan masalah seputar pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (5/12) malam, Mendikbud Anies memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang baru menerapkannya selama 1 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah itu nantinya diminta untuk menggunakan Kurikulum 2006.
Sementara untuk sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014 diharapkan untuk melanjutkannya. Sekaligus nantinya sekolah yang berjumlah 6.221 itu akan dijadikan sekolah percontohan penerapan Kurikulum 2013. Namun apabila di antara sekolah-sekolah itu tidak menghendaki maka dapat mengajukan diri ke Kemendikbud untuk dikecualikan.
(dha/ndr)