"Kalau melawan putusan MK, pasti UU akan dibatalkan. Karena itu melawan hukum," kata Pasek usai walk out dari Ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Putusan MK Nomor 92/PUU-XII/2014 itu menerangkan bahwa pembentukan UU MD3, begitu juga revisinya harus melibatkan DPD. Seluruh UU yang mengurangi fungsi tugas DPD bisa dianggap inkonstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Pansus Revisi UU MD3 dari DPD memilih walk out dari rapat Pansus karena tak terima posisi DPD dipertanyakan dalam rapat ini. Pasek ingin ketegasan DPR terkait kedudukan DPD terlebih dahulu sebelum rapat Pansus dimulai.
Menurut Pasek, posisi DPD dalam pembahasan undang-undang sudah ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sebagian anggota Pansus, tercatat dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS mempertanyakan posisi DPD.
"Kalau dianggap 'udahlah, DPD itu ganggu-ganggu aja.' Mengelola negara nggak boleh begitu kan. Atau 'udahlah, jadi peninjau saja.' ini tidak elok dalam ketatanegaraan," kata Pasek.
(dnu/vid)