DPD: Penuntasan UU MD3 Bisa Dibatalkan karena Tak Libatkan Kami

DPD: Penuntasan UU MD3 Bisa Dibatalkan karena Tak Libatkan Kami

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 19:12 WIB
Jakarta - DPD memilih walkout dari Pansus Revisi UU MD3. Anggota DPD Gede Pasek Suardika menyatakan apabila RUU MD3‎ itu disahkan menjadi UU tanpa melibatkan DPD, maka UU itu bisa dibatalkan.

"Kalau melawan putusan MK, pasti UU akan dibatalkan. Karena itu melawan hukum," kata Pasek usai walk out dari Ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Putusan MK Nomor 92/PUU-XII/2014 itu menerangkan bahwa pembentukan UU MD3, begitu juga revisinya harus melibatkan DPD. Seluruh UU yang mengurangi fungsi tugas DPD bisa dianggap inkonstitusional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, kita akan uji kembali apakah ini sah atau tidak. Mungkin ini akan menjadi sengketa kewenangan lembaga negara," ujar Pasek.

Anggota Pansus Revisi UU MD3 dari DPD memilih walk out dari rapat Pansus karena tak terima posisi DPD dipertanyakan dalam rapat ini.‎ Pasek ingin ketegasan DPR terkait kedudukan DPD terlebih dahulu sebelum rapat Pansus dimulai.

Menurut Pasek, posisi DPD dalam pembahasan undang-undang sudah ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ‎Namun sebagian anggota Pansus, tercatat dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS mempertanyakan posisi DPD.

"Kalau dianggap 'udahlah, DPD itu ganggu-ganggu aja.' Mengelola negara nggak boleh begitu kan. Atau 'udahlah, jadi peninjau saja.' ini tidak elok dalam ketatanegaraan," kata Pasek.

(dnu/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads