Pansus Tuntaskan Revisi UU MD3 Tanpa DPD

Pansus Tuntaskan Revisi UU MD3 Tanpa DPD

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 18:36 WIB
M Iqbal/detikcom
Jakarta -

Akhirnya, Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU MD3 telah mengesahkan Revisi UU MD3. Namun pengesahan ini dilakukan tanpa kehadiran DPD.‎

"Demikian kami sahkan delapan poin yang sudah kita setujui bersama," kata Ketua Pansus RUU MD3 Saan Mustopa di ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

10 Fraksi di DPR dalam Pansus ini sepakat untuk menyetujui. PDIP, PKB, NasDem, dan Hanura‎ dari KIH setuju. Bahkan dari KMP, yakni Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PPP sendiri juga setuju. Namun Partai Demokrat agak panjang memberikan penjelasan untuk menyetujui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun tadi ada sejumlah soal untuk disetujui, tapi dengan catatan untuk parlemen ke depan, kami menyetujui, untuk selanjutnya dibawa ke Tingkat II untuk dilakukan pengambilan keputusan,"‎ kata anggota dari Demokrat, Benny K Harman.

Benny memberi catatan soal dihapusnya pasal-pasal interpelasi yang dihapus. Dia khawatir, DPR bisa menjadi macan omping bila hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dihapus. Padahal rekomendasi DPR wajib dilaksanakan pemerintah, bila tidak dilaksanakan maka Benny berpendapat DPR harus bisa melancarkan hak-haknya itu.

"‎Manakala kewajiban (keputusan DPR kepada pemerintah) itu tidak dilaksanakn oleh mitra kerja pemerintah, ada pasal kompromi di situ untuk mengefektifkan pasal itu. Bagaimana komprominya, itulah tugas kita sebagai Pansus.‎ Kalau bisa dibawa ke paripurna, kalau berkenan kita bahas dulu. Siapa tahu ada cahaya terang," tutur Benny berbicara soal pasal kompromi.

Namun demikian DPD tidak ikut dalam pengambilan keputusan tingkat I ini. Soalnya DPD walk out terlebih dahulu.‎

Akhirnya, Pansus akan membawa ini ke rapat paripurna untuk disahkan.‎ "Tok!" Saan mengetok palu sidang untuk mengesahkan RUU MD3 di tingkat Pansus.

(dnu/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads